Karena Sebut Alat Kelamin Suami Kecil, Seorang Istri di Probolinggo Dipolisikan
RIAU24.COM - Seorang suami berinisial HF (48) di Probolinggo melaporkan istrinya, PM (46) ke polisi. Hal itu dikarenakan sang istri melakukan pencemaran nama baik karena berkata kepada orang jika alat kelaminnya kecil dan tak tahan lama saat di ranjang.
Dilansir dari Detik.com, Jumat, 16 Oktober 2020, pelapor merupakan warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo dan terlapor adalah warga Kecamatan Gending.
Kanit 4 Satreskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Joko Murdiyanto membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, pelapor sudah diperiksa dan kasus tersebut dalam penyelidikan.
"Betul ada pelaporan ditangani Unit 4, kasus pencemaran nama baik. Istri dan keluarganya mencemarkan nama baik bahwa Mr P kecil dan di ranjang tidak kuat. Rencana akan memanggil dua terlapor. Kasus masih dalam penyelidikan," jelas Iptu Joko, Kamis, 15 Oktober 2020.
HF merupakan seorang ASN yang menjabat salah satu kepala pasar di Kabupaten Probolinggo. Dia mendatangi SPK Polres Probolinggo Kota pada Selasa (13/10). Ia juga melaporkan NH (50), kerabat PM, yang dianggap ikut mencemarkan nama baiknya.
Ia menilai isu 'alat kelamin kecil' itu juga sudah banyak diketahui teman sekantornya hingga pedagang pasar. Merasa malu atas isu yang beredar, akhirnya ia nekat melaporkan istrinya.