Ini Daftar 8 Tersangka Dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Berikut Perannya
Tersangka selanjutnya adalah bos penyedia bahan pembersih di Kejagung. Ada pula seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung yang turut menjadi tersangka kasus kebakaran.
"Ketujuh adalah vendor maupun PT ARM inisial R. Terakhir dari PPK inisial NH," ujarnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***