Menu

30 Hari Kampanye: 2.801 Pertemuan, Satu Calon Walikota dan Dua Pejabat ASN Jadi Tersangka

Riko 29 Oct 2020, 18:26
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

Selain itu, di Kabupaten Kuantan Singingi surat peringatan juga diberikan kepada Paslon No urut 01 Andi Putra - Suhardiman Amby karena jumlah peserta yang menghadiri melebihi aturan yakni hampir 200 orang serta tidak menerapkan protokol covid-19. Terakhir di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Panwascam Pasir Penyu dan Batang Cenaku surat peringatan diberikan kepada masing-masing Paslon yakni  Nomor urut 05 Rizal Zamzami - Yoghi Susilo karena melanggar Pasal 88 huruf d PKPU 13/2020 karena melakukan kampanye diluar ruangan dan Paslon Nomor Urut 04 Wahyu Adi- Suriati yang melanggar Pasal 88 c PKPU 13/2020 yaitu berkampanye dilapangan terbuka dan tanpa STTP.

Lebih lanjut, hasil pengawasan jajaran Bawaslu di 9 kabupaten/Kota, terdapat 2 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon melalui media sosial seperti di Kabupaten Pelalawan Dugaan Pelanggaran berupa membuat postingan di akun resmi Pemerintah Daerah yang menandai salah satu Pasangan Calon, yang dilakukan oleh oknum Pejabat ASN di Lingkungan Pemda Kabupaten Pelalawan. Kasus ini telah diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara di Jakarta. Sementara di Kota Dumai, terdapat dugaan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh Paslon 01 Hendri Sandra - Rizal Akbar dan 02 Eko Suharjo – Syarifah yang saat ini masih diproses oleh Bawaslu Kota Dumai.

"Total pelanggaran pemilihan, sampai dengan 30 hari kampanye Bawaslu se-Riau mencatat sebanyak 25 pelanggaran. Jumlah pelanggaran di 9 kabupaten/kota selengkapnya dijelaskan sebagai berikut:  di Kabupaten Pelalawan terdapat 6  pelanggaran, di Kota Dumai tercatat 6 pelanggaran, Kabupaten Kepulauan Meranti 4 Pelanggaran, Siak 4 Pelanggaran, Kabupaten Rokan Hilir 1 Pelanggaran, Kabupaten Kuantan Singingi 2 pelanggaran, dan di Kabupaten Indragiri Hulu 2 Pelanggaran, "jelasnya.

Sementara itu, untuk pelanggaran Politik Uang terdapat di Pelalawan. Pelanggaran berupa bantuan Dinas Sosial yang disertai Pemberian Tas yang bertuliskan nama salah satu Paslon. Kasus tersebut saat ini sudah diteruskan ke Kejaksaan untuk diproses. 

Sedangkan  di kota Dumai, dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan terjadi dikarenakan salah satu Paslon diketahui melibatkan 2 orang ASN saat berkampanye. Paslon tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pilkada yakni Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 69 huruf h UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada larangan bagi Calon  melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan. Hal ini sebagai sanksi Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)."

Terkait kasus calon Walikota di Dumai, Rusidi menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah di lakukan rapat ke-3 di Sentra Gakkumdu (SG-3) di Bawaslu Kota Dumai, dan pemasalahan tersebut telah diteruskan ke pihak kejaksaan.

Halaman: 123Lihat Semua