Gugat UU Cipta Kerja ke MK, Pengamat Wanti-wanti dan Sebut Buruh Harus Waspadai Hal Ini
Ilustrasi
Peraturan tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri atau Peraturan Menaker.
"Dua pilihan ini untuk memastikan adanya perlindungan terhadap para pekerja," ujarnya. ***