Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, 248 Warga Pekanbaru Terjaring Melanggar Perwako 130 Pedoman Perilaku Hidup Baru
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, 248 Warga Pekanbaru Terjaring Melanggar Perwako 130 Pedoman Perilaku Hidup Baru (foto/riki)
Pada penerapan sanksi denda tetap masih Rp250 per orang atau pengendara roda dua yang melanggar prokes. "Dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," sebut Yendri Doni.
Semua sudah tertuang pada Perwako Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Semua sudah tertuang pada Perwako Nomor 130 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Pemberian Penghargaan Pegawai Bertuah Warnai Pelaksanaan Apel Pagi Di Rutan Kelas I Pekanbaru