Menu

Hakim Tak Datang, Sidang Vonis Amril Mukminin Ditunda

Khairul Amri 5 Nov 2020, 17:22
Sidang Vonis Amril Mukminin dilakukan secara virtual, namun karena salah satu hakim berhalangan hadir Sidang Vonis akhirnya ditunda.
Sidang Vonis Amril Mukminin dilakukan secara virtual, namun karena salah satu hakim berhalangan hadir Sidang Vonis akhirnya ditunda.

Suami Cabup Bengkalis Kasmarni ini, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut selama 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara pada sidang yang digelar 1 Oktober 2020 lalu, karena menurut JPU KPK, Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menilai Amril Mukminin terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA). 

Dimana Perusahaan ini merupakan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Jaksa juga menilai Amril Mukminin menerima gratifikasi dari Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. 

Uang itu diterima di kediamannya pada Juli 2013-2019 yang dijelaskan oleh JPU kepada majelis hakim, Kamis siang, 1 Oktober 2020 yang lalu.

Dihadapan ketua majelis hakim, Lilin Herlina SH MH, JPU, KPK Feby Dwi Andospendy SH juga meminta, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak atau mengesampingkan seluruh dalil-dalil pembelaan terdakwa. Baik yang disampaikan secara pribadi maupun melalui penasihat hukumnya.

Selain itu, mereka juga meminta hakim menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman: 123Lihat Semua