Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Tunggal Kasus BBM Dinas PUPR
Kejari Pelalawan Tahan Tersangka Tunggal Kasus BBM Dinas PUPR (foto/int)
RIAU24.COM - PELALAWAN- Kejaksaan Negeri Pelalawan menahan tersangka Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas dan Pelumas pada Dinas PU Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 dan 2016, MY, Jumat, 6 November 2020.
zxc1
MY merupakan satu satunya tersangka dalam dugaan kasus rasuah tersebut. mY sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.
"Tahap dua ya, tersangka kita tahan,"kata Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T Shuot, melalui Kepala Seksi Intel Sumriadi, SH, MH.