Menu

Anies Baswedan Soal Denda Rizieq Shihab: Sanksi Denda Bukan Basa-basi

M. Iqbal 16 Nov 2020, 15:56
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

RIAU24.COM - Dikarenakan adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan anak Habib Rizieq Shihab, Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhi sanksi denda Rp 50 juta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan seperti dikutip dari Detik.com, mengatakan jika hukuman denda tersebut bukan basa-basi.

"Keseriusan itu dicerminkan dengan aturan dan sanksi denda. Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi, Rp 50 juta itu membentuk perilaku. Karena begitu orang dengar Rp 50 juta, beda perilakunya dengan sanksi Rp 50 ribu-Rp 200 ribu," kata dia, Senin 16 November 2020.

"Begitu dengar Rp 50 juta, wah, makanya kami menerapkan itu sudah kita terapkan, hanya selama ini kan tidak kelihatan, sekarang kan kelihatan," lanjut Anies.

Dikatakan dia, Pemprov DKI selama ini serius dalam melakukan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya dengan memberikan sanksi denda.

"Jadi Jakarta itu serius di dalam usaha untuk menegakkan protokol kesehatan," ujarnya.

Halaman: Lihat Semua