Kendaraan Dinas Yang Dilelang Hasilkan Rp723,380 Juta
“Peserta lelang bertanggungjawab atas objek lelang yang dibelinya. Peserta lelang tidak dapat mengajukan gugatan atau tuntutan kepada KPKNL Dumai, Pejabat Lelang dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis atas barang yang dibelinya,”ujar Zamri. (rls)
Baca juga: Sudah Dikasi Kerja Membuat WC, SN Warga Sekodi Ancam Pemilik Gunakan Parang, Lalu Ditangkap Polisi