Soal Pencopotan Spanduk Rizieq Shihab Oleh TNI, FPI Curiga Diperintah Jokowi
RIAU24.COM - Pihak FPI menanggapi tentang TNI yang mencopot baliho Habib Rizieq Shihab. Melalui Juru Bicara FPI, Munarman menduga jika Presiden Joko Widodo memerintahkan TNI untuk mencopot baliho tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Munarman menyinggung tugas TNI dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang.
"Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden," kata dia, Jumat, 20 November 2020.
Munarman menambahkan, langkah TNI yang mencopot baliho serta menurunkan pasukan ke wilayah Petamburan jelas bukan operasi perang.
Maka itu, Munarman menganggap jika kegiatan tersebut dikategorikan sebagai OMSP, di mana TNI bergerak atas dasar keputusan politik negara.
"Itu artinya kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI," lanjutnya.