Mantap, UMK Kabupaten Siak Naik, Berikut Rinciannya
RIAU24.COM - SIAK- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak untuk tahun 2021 naik sebesar 1,07 persen atau naik sebesar Rp32.619,23. UMK Siak telah ditetapkan menjadi Rp3.081.146,33 dari sebelumnya Rp3.048.572,00.
zxc1
Baca juga: Komit Terhadap Dunia Pendidikan, Pemda Siak dan PT BSP Bangun Ruang Kelas dan Asrama Dua Ponpes.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak, Amin Budiyadi.