Wali Kota Jakarta Pusat Dicopot Anies Baswedan
Salah satu dari lima butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.
"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan (pernikahan putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab) pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," ujar Chaidir.
Baca juga: Tangisan Ibunda Dokter Aulia Risma Ceritakan Perundungan yang Dialami Anaknya di PPDS Undip
Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan.