ICW: Menteri Luhut Harus Buktikan KPK Berlebihan Periksa Edhy Prabowo
ICW: Menteri Luhut Harus Buktikan KPK Berlebihan Periksa Edhy Prabowo (foto/int)
"Segala upaya intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, memiliki konsekuensi hukum tersendiri, yakni Pasal 21 UU Tipikor terkait dengan obstruction of justice," kata dia.
zxc2