Menu

Hingga Akhir Tahun, DLHK Sudah Jaring 308 Warga Buang Sampah Sembarangan

Ryan Edi Saputra 1 Dec 2020, 09:44
Hingga Akhir Tahun, DLHK Sudah Jaring 308 Warga Buang Sampah Sembarangan
Hingga Akhir Tahun, DLHK Sudah Jaring 308 Warga Buang Sampah Sembarangan

Seperti diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. 

Halaman: 12Lihat Semua