Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan dari Dua Kasus
RIAU24.COM - INHIL- Polres Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti Shabu dan pil Extacy Rabu 2 Desember 2020, di Aula Rekonfu Polres Inhil, Jl. Gajah Mada Kecamatan Tembilahan.
Baca juga: Kapolsek Kateman dan Panit Opsnal Reskrim Silaturrahmi Ke Pondok Pesantren Daarul Rahman V Air Tawar
zxc1
Baca juga: Tokoh Pemuda Pulau Kijang Inhil Minta Pemerintah Cari Solusi Anjloknya Harga Kelapa dan Pinang
Adapun barang bukti di dua lokasi yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak shabu 799,50 gram dan Pil Extecy sebanyak 2997 butir, Serbuk Extecy 195 gram sedangkan Erimen 5 (H 5) sebanyak 380 butir.