Nekat Produksi Ekstasi Palsu, Mantan Napi Ini Diringkus Di Kampung Dalam
Satu pelaku RP diringkus dirumahnya oleh Tim Opsnal Polsek Tampan.
"Pengakuannya ia memproduksi sejak dua minggu, pelaku juga mengakui ia membuat ekstasi palsu berbagai merek dengan campuran obat sakit kepala dan pewarna," ungkap Kompol Ambarita, Minggu, 13 Desember 2020 siang.
Masih dari pengakuan RP sambungnya, ekstasi palsu yang telah diproduksinya dijual dengan harga 50 Ribu perbutirnya.
"Dalam sehari pelaku bisa memproduksi ekstasi palsu sebanyak 25 butir, yang ia jual pada orang yang datang saja," terangnya.
Baca juga: Polda Riau Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Sasar 9 Pelanggaran Lalu Lintas
Pelaku sendiri terungkap bukan pemain baru, sebelumnya ia sudah dua kali ditahan dengan kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan atas pengungkapan home industri narkotika tersebut.