Menu

Sebagai Bagian Dari RUU Bantuan Covid-19, AS Melarang Streaming Ilegal Dengan Ancaman Hukuman Penjara 10 Tahun

Devi 24 Dec 2020, 09:51
Foto : Indiatimes
Foto : Indiatimes

Pernyataan tersebut menyoroti "Streaming Loophole" yang ada di bawah hukum saat ini. Celahnya adalah bahwa setiap pelanggaran kriminal melalui streaming hanya dapat dikenai biaya sebagai pelanggaran ringan. Sebagai perbandingan, setiap pelanggaran yang dilakukan terkait hak reproduksi dan distribusi pemilik hak cipta dapat dikenai sanksi pidana berat.

Undang-undang baru tersebut mengatasi celah ini, karena undang-undang tersebut memahami bahwa "streaming telah menjadi bentuk paling umum dari pelanggaran hak cipta kriminal". Undang-undang tersebut akan memungkinkan Departemen Kehakiman untuk mengajukan tuntutan pidana terhadap layanan transmisi digital.

Pernyataan tersebut menetapkan tiga jenis pelanggaran dalam hal ini. Ini melarang layanan yang terutama dirancang atau yang tidak memiliki kegunaan lain selain streaming karya berhak cipta tanpa wewenang pemilik hak cipta atau hukum. Layanan streaming digital yang "dengan sengaja dipasarkan oleh atau ke arah orang itu untuk mempromosikan penggunaannya dalam streaming karya berhak cipta" tanpa otoritas yang tepat juga akan dilarang.

Selain Melindungi Undang-Undang Streaming yang Sah, RUU baru mengusulkan “pembayaran langsung hingga $ 600 per orang dewasa, meningkatkan tunjangan pengangguran sebesar $ 300 per minggu, sekitar $ 284 miliar dalam bentuk pinjaman Program Perlindungan Gaji, $ 25 miliar dalam bantuan sewa, perpanjangan dari penggusuran moratorium dan $ 82 miliar untuk sekolah dan perguruan tinggi, ”sebagaimana disebutkan dalam ringkasan RUU tersebut. Anda dapat membaca teks lengkap dari tagihan tersebut di sini.

Halaman: 12Lihat Semua