Menu

Gara-gara Ini, Pengacara Haikal Hassan Berencana Laporkan Balik Pihak Pelapor Mimpi Bertemu Rasulullah

Siswandi 29 Dec 2020, 13:16
Husin Shihab yang merupakan pihak yang melaporkan Haikal Hassan ke pihak Kepolisian, terkait mimpi bertemu Rasulullah. Foto: int
Husin Shihab yang merupakan pihak yang melaporkan Haikal Hassan ke pihak Kepolisian, terkait mimpi bertemu Rasulullah. Foto: int

RIAU24.COM -  Pengacara Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan, Tonin Singarimbun, mengaku ada kejanggalan terkait laporan kasus mimpi bertemu Rasulullah yang kini tengah menjerat kliennya. Karena hal itu, ia berencana akan melaporkan balik pihak pelapor yaitu Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab.

"Kami akan lapor balik dengan Pasal 35, (hukuman) 12 tahun dengan Rp12 miliar," ungkapnya di Markas Polda Metro Jaya (28/12/2020) kemarin. 

Dilansir viva, Selasa 29 Desember 2020, Tonin mengaku pihaknya merasa ada kejanggalan dengan proses laporan yang dibuat Husin. Soalnya, Husin dinilai melaporkan video yang tak utuh. Apalagi, konten video itu tersebut dinilai tak punya unsur kesalahan atau aturan yang dilanggar. 

Bahkan, Tonin merasa pihak yang melaporkan kliennya itu sudah merubah video sebagai bukti untuk kelengkapan laporannya. Berdasarkan hal itu, pihaknya berencana membuat laporan balik.

"Karena dia ubah-ubah bentuk laporannya. UU ITE mengatakan barang siapa mengubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena dia ubah sama dia karena full-nya bukan seperti itu," tambahnya. 

Seperti dilansir media massa, cerita Haikal yang mengatakan dirinya bermimpi bertemu Rasulullah diungkapkannya saat pemakaman lima laskar FPI beberapa waktu lalu. 

Halaman: 12Lihat Semua