Menu

Parah, Baru Bebas dari Penjara, Kakek Residivis Kasus Pencabulan Ini Ketahuan Garap 3 Putrinya Sendiri

Siswandi 8 Jan 2021, 01:11
Ilustrasi
Ilustrasi

Dilansir detik, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi tak bermoral itu sejak putri-putrinya kandungnya itu masih duduk di bangku SD. 
Kasus ini terungkap setelah FR (23) salah seorang putrinya, membongkar ulah sang bapak. FR adalah anak kandung tersangka yang dicabuli sejak kecil.

Saat ini, AK telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai. Dalam kasus ini, ia diancam dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. ***

Halaman: 12Lihat Semua