Polres Inhil Dirikan 15 Posko Imbangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat
Polres Inhil Dirikan 15 Posko Imbangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (foto/rgo)
RIAU24.COM - INHIL- Jajaran Polsek Polres Inhil membuat 15 posko imbangan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tingkat RT RW Kabupaten Inhil.
Dikatakan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, PPKM ini sebagai upaya memutus mata rantai Covid dengan pembatasan dan pengetatan mobilitas masyarakat pada tingkat RW yang diwilayahnya terdapat warga masyarakat terpapar Covid.
"Bhabinkamtibmas jajaran Polres Inhil yang ada di wilayah hukum Polres Inhil melakukan Sosialisasi adanya PPKM kepada masyarakat sesuai dengan Instruksi pemerintah pusat," ujarnya.
Baca juga: HIPMI Inhil dan Mahasiswa Desak BPH Migas Tunda Penerapan Aplikasi XSTAR untuk Pembelian BBM Subsidi
Bhabinkamtibmas di masing-masing desa sebanyak 9 Kecamatan telah memasang spanduk yang berisikan sosialisasi terkait adanya kebijakan PPKM Mikro. Posko PPKM Mikro telah dibuat di masing-masing desa tingkatan RT dan RW.