Mengaku Diperintah Kapolda Garap Lahan, Pekerja PT Mentari Nyaris Bentrok dengan Warga Sungai Raya
Suherwin mengatakan, permasalahan lahan masyarakat Desa Sungai Raya sudah resmi dilaporkan ke Polres Inhu. Pihak perusahaan diduga menyerobot lahan masyarakat Desa Sungai Raya seluas lebih kurang 82 hektar oleh PT Alam Sari.
"Awalnya lahan tersebut diklaim PT Alam Sari pada tahun 2013, namun setelah dicek surat yang dimiliki desa yang tercantum bukan desa Sungai Raya. Kemudian sesuai dengan surat BPN lahan tersebut ditetapkan sebagai lahan terlantar yang kemudian diambil alih warga. Belakangan kami ketahui lahan tersebut sudah dijual PT Alam Sari ke PT Mentari," jelasnya.
Beruntung negosiasi penasehat hukum masyarakat Sungai Raya saat itu berhasil memberikan penjelasan kepada pihak PT Mentari, agar pekerja PT Mentari tidak masuk lagi ke areal lahan perkebunan masyarakat Desa Sungai Raya.
Terkait pencatutan nama Kapolda oleh pihak PT Mentari untuk menguasai lahan masyarakat, Direktur LBH Indragiri, Rachman Adrian Maulana mengatakan akan melaporkan pihak PT Mentari ke Polda Riau. Selain itu juga oknum pejabat Pemda Inhu juga akan dilaporkan ke Kejati dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atas penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) perkebunan PT Mentari di lokasi perkebunan lahan masyarakat.
"Pihak PT Mentari tadi juga sudah mencatut nama ATR BPN Inhu, terkait perintah penggarapan lahan masyarakat Desa Sungaii Raya," ungkap Rachman. ***