Menu

DJP, Polisi dan Peruri Ungkap Praktik Pemalsuan Materai, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 37 Miliar

M. Iqbal 19 Mar 2021, 20:12
Dirjen Pajak, Polisi dan Peruri berhasil menangkap pelaku pencetak materai palsu yang merugikan negara hingga Rp 36 miliar
Dirjen Pajak, Polisi dan Peruri berhasil menangkap pelaku pencetak materai palsu yang merugikan negara hingga Rp 36 miliar

Direktur Operasi Peruri, Saiful Bahri menyebutkan jik meterai asli dapat diketahui dengan dilihat, diraba, dan digoyang. Jika dilihat, meterai asli memiliki tiga bentuk perforasi (lubang) yakni bulat, oval, dan bintang. Teknologi cetak dari Peruri juga menjadikan angka enam ribu dan sepuluh ribu pada meterai terasa kasar jika diraba. Saat meterai digoyang, akan terjadi color shifting (perubahan warna).

Terkait dengan dokumen yang menggunakan meterai palsu, berdasarkan PMK-04/2021, salah satu syarat keabsahan pembayaran bea meterai adalah menggunakan meterai tempel yang sah, berlaku, dan belum pernah digunakan.

"Dengan demikian, apabila dokumen dibubuhi oleh meterai palsu maka pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap tidak dibubuhi meterai. Masyarakat dapat melakukan pemeteraian kemudian terhadap dokumen yang sudah terlanjur dibubuhi meterai yang tidak sah," terangnya.

DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Halaman: 12Lihat Semua