Pengda JMSI Sultra Resmi Dikukuhkan
Sementara itu, M Nasir Idris dalam sambutannya mengungkapkan, JMSI bertekad membangun perusahaan media siber yang profesional, memiliki integritas, mengelola sisi bisnis secara sehat dan bertanggungjawab.
Tak hanya itu, organisasi pers yang pertamakali dideklarasikan di Banjarmasin, Kalimantan Tengah itu bertekad menciptakan budaya kerja di lingkungan redaksi yang menaati undang-undang pers, kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan.
Nasir menjelaskan, gagasan pendirian JMSI di Sultra dimulai dari komunikasi yang terbangun antara Ia, PP JMSI dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Sarjono.
"Setelah intens melakukan komunikasi hingga akhirnya meluluhkan hati saya untuk memimpin organisasi perusahaan pers ini," ungkap Nasir.
JMSI Sultra saat ini menghimpun sebanyak 21 media online dari berbagai kabupaten dan kota di Sultra diantaranya Kota Kendari, Baubau, Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, dan Kabupaten Buton.
JMSI Sultra telah mengukuhkan eksistensinya di Dewan Pers setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, 5 Maret 2021 lalu.