Jokowi Wajibkan Lagu Ciptaan Orang di Kafe dan TV Bayar Royalti
Presiden RI Joko Widodo. Foto: Internet
Lalu pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel samapi usaha karaoke.
Semua ini terkandung dalam ayat 2 pasal 3, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.