Penceramah Bahar bin Smith Didakwa Memukul Dada dan Menginjak Kepala Sopir Taksi
google
Perbuatan Bahar ini mengakibatkan korban mengalami luka. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro yang berstatus buron atau DPO.