Ini Sanksi Jika Perusahaan Telat dan Tidak Bayar THR
"Batas waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya," ujarnya, Senin, 12 April 2021.
Kemudian, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.
"Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," tambah Ida.