Menu

Sejarah Pelakor Di Batavia: Perzinahan Dengan Hukuman Yang Kejam Dan Diskriminatif Dari Belanda

Devi 15 Apr 2021, 10:37
Foto : VOI
Foto : VOI

Dewan Gereja kemudian bertindak hati-hati.

Sebelum dakwaan, Dewan Geraja mengumpulkan bukti dari tetangga Maria. Meski demikian, dalam pembelaan Maria, ia mengajukan rekes (lamaran) dan meminta diperlihatkan bukti siapa yang membuat tuduhan tersebut.

Dewan gereja menolak untuk menunjukkan bukti sehingga jalan Maria bebas dari tuduhan sebagai pelakor. Perlakuan berbeda didapat oleh mereka yang bukan orang Eropa. Catrina Casembroot dan orang-orang keturunan Asia pada tahun 1639 menjadi contoh nyata.

Catrina adalah janda mendiang Nicolaes Casembroot, seorang pedagang mardijker Batavia. Catrina dituduh selingkuh dengan beberapa pria. Dalam dakwaan, Catrina dianggap melakukan pelanggaran seksual, baik saat suaminya masih hidup maupun setelah dia meninggal. Lebih parah lagi, ketika catrina dituduh mencuri dengan memanfaatkan anak perempuan budaknya.

Selain itu, Catrina juga dituduh menggunakan sihir, jampi-jampi, dan minuman ramuan untuk memaksa laki-laki memenuhi hasrat seksualnya.

Bahkan, ia juga dituduh sebagai otak jahat dengan memerintahkan, mengizinkan, menyetujui untuk meracuni. lainnya. Salah satu korbannya adalah Jan Scholten, seorang tukang cukur di Batavia. Nyawa Jan akhirnya selamat. Ini mengancam nyawa. Korban lainnya adalah seorang wanita Belanda, Grietgen Barthomoleus, istri Andries Cramers, kurir Dewan Legislatif kota. 

Halaman: 234Lihat Semua