Tak Diketahui Banyak Orang, Ini Besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin
Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin. Foto: Twitter
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021. Artinya, presiden bakl mengantongi THR dan gaji ke-13 masing-masing sebesar Rp62,74 juta.
Sementara wakil presiden akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp42,16 juta.