Larangan Mudik Lebaran; Pos Pemantauan dan Inspeksi Bandara Dibuka
Foto : Koran Tempo
Seperti yang diumumkan secara luas, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Idul Fitri tahun ini.
Aktivitas perjalanan hanya diperbolehkan untuk keperluan kerja, urusan keluarga yang mendesak, atau keperluan non-mudik lainnya. Para penumpang juga wajib menunjukkan sertifikat hasil tes Covid-19 negatif dan izin perjalanan dari otoritas terkait.
Baca juga: Pesawat Jet Kepala Militer Libya Jatuh, Inilah yang Berhasil Dievakuasi oleh Pihak Berwenang