Pria Asal Depok Ini Nyaris Menipu Korbannya Sebesar Rp 1 Miliar Dengan Modus Sebagai Komisaris Perusahaan Klinik Kesehatan
Teman pria ini sudah sempat menyetor 1 Miliar, tetapi dalam bentuk jampel. Uang di setor ke Bank BNI yang kemudian menerbitkan surat jaminan perusahaan.
Jadi, tidak disetor ke rekening pelaku. Setelah 21 hari maksimum batas waktu yang dijanjikan, Ubaidillah tiba-tiba memberi alasan belum bisa terbitkan SPK.
Ubaidillah lalu memberi alasan bahwa proses harus diulang dan mengembalikan dokumen jampel 1 Miliar dimaksud. Selanjutnya Ubaidillah meminta calon korban bertemu Bank Mandiri untuk melaksanakan proses ulang.
Calon korban mulai curiga. Tetapi tetap melakukan kemauan Ubaidillah untuk bertemu di Bank Mandiri cabang Wisma Bisnis Indonesia. Namun dengan syarat, sebelum dana 1 Miliar ditransfer ke rekening Ubaidillah, maka ia harus lebih dulu menerbitkan SDB.
Di situlah akhirnya modus penipuan itu terbongkar. Karena ternyata Ubaidillah tidak punya dana sama sekali. Bahkan untuk membayar biaya bank untuk penerbitan SDB pun yang besarnya hanya Rp 13 juta Ubaidillah tidak punya.