Tingkat Perceraian Di Tiongkok Turun Hingga 70 Persen Setelah Pemerintahnya Menerapkan Hal Ini, Indonesia Wajib Coba Nih...
RIAU24.COM - Dengan dimulainya pandemi lebih dari setahun yang lalu, bekerja dari rumah telah menjadi norma dengan penguncian wajib yang memaksa semua orang untuk dikurung di sekitar tempat tinggal masing-masing. Sementara banyak yang menganggapnya sebagai berkah karena mereka sekarang dapat menghabiskan lebih banyak waktu dengan keluarga, tampaknya berdampak sebaliknya di China tahun lalu.
Nah, statistik yang mengkhawatirkan ini mendorong pemerintah China untuk memperkenalkan sesuatu yang drastis yang ternyata cukup berhasil.
Seperti dilansir CNN, negara tersebut memberlakukan Undang-Undang Hukum Perdata baru pada awal 2021 yang mewajibkan pasangan yang mengajukan cerai untuk menunggu 30 hari setelah mengajukan aplikasi mereka. Selama waktu ini, salah satu pihak dapat menarik diri dari petisi untuk bercerai. Selain itu, jika mereka ingin melanjutkan perceraian, mereka harus mengajukan permohonan kembali setelah jangka waktu 30 hari berakhir.
Periode 'pendinginan' wajib ini membantu pasangan untuk menilai kembali hubungan mereka dan memutuskan apakah cara berpisah adalah pilihan terbaik. Diharapkan juga untuk menghindari pasangan membuat keputusan yang terburu-buru.