Polisi Malaysia Tahan Pasangan Asal Kuala Lumpur Yang Mengeksploitasi 16 Anak Yatim Sejak 2017
Foto : World of Buzz
Dia berbagi bahwa kedua tersangka akan dibawa ke Magistrate Kuala Lumpur hari ini, untuk permohonan penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut berdasarkan Bagian 14 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang 2007 untuk pelanggaran perdagangan anak, dan mengingatkan badan amal, individu dan organisasi untuk menghindari eksploitasi. anak dengan cara apapun, terutama dengan melakukan tindak pidana yang dapat mempengaruhi hak-hak anak.