Menu

Polisi Ungkap Pesta Narkoba Di Puncak yang Berkedok Family Gathering

M. Iqbal 5 Jun 2021, 09:39
Foto : VOI
Foto : VOI

“Pada tahun 2003 ditangkap karena kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor), setelah itu baru mulai bermain (narkoba) pada tahun 2004,” katanya.

Tersangka HS mengaku bisa mendapatkan ratusan juta rupiah dalam sebulan dari membuka empat kios penjual narkoba di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Satu bulan Rp 100 juta bisa," kata HS di depan wartawan saat konferensi pers.

Untuk menjalankan usahanya, HS mengaku tidak bekerja sendiri. Dia mempekerjakan empat anak buahnya di setiap kios. HS juga dibantu oleh adiknya sendiri, MS. Sementara itu, AR mengaku berperan dalam memobilisasi massa di Desa Muara Bahari jika terjadi razia. AR juga mengaku memiliki dua kios untuk menjual sabu.

Namun, kepada wartawan, AR mengaku sudah lama ingin bertaubat dari pekerjaannya.

Kelima tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 Subsidi 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman: 12Lihat Semua