Dituding Pimpin Rapat Ilegal Pemilihan Ketua FKUB, Wakil Gubernur Riau Diprotes Pemimpin Agama
Ormas agama Islam di Riau ada sekitar 27 ormas di bawah naungan MUI Riau. Demikian juga ormas agama lainnya, ada organisasinya, ada ketuanya. "Yang hadir di rapat bersama Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nst itu bukan hasil rekomendasi dari pemimpin agama di Riau, berarti itu utusan ilegal dan tak sah dan haram jadi Pengurus FKUB Riau masa bakti 2021-2026," tegasnya.
Kemudian, kata Ilyas, perwakilan dari pemimpin agama di FKUB ada 21 orang, tapi kenapa 15 orang saja yang hadir rapat gelap di kediaman Wakil Gubernur Riau itu.
"Itu jelas tidak sah dan tidak mewakili utusan pemimpin agama di Riau. Satu atau dua saja tidak hadir perwakilan pemimpin agama untuk memilih calon Ketua FKUB, maka tidak bisa dilangsungkan pemilihan Ketua FKUB itu. Jadi jangan ada rekayasa, kalau demikian maka gaduhlah seperti sekarang ini," tegasnya.
Para pemimpin agama di Riau menilai Wakil Gubernur Riau ini memecah belah kerukunan umat beragama di Provinsi Riau. Ini dibuktikan dengan peran Edy Natar bersama Kesbangpol Riau ikut campur dan mengatur siapa yang jadi pengurus FKUB Riau 2021-2026.
Sesuai aturan dua menteri, bahwa penyusunan Pengurus FKUB ditentukan oleh masing-masing pemimpin agama melalui rekomendasi yang diusulkan dan diterbitkan untuk dipilih. "Untuk memilih Ketua FKUB tidak voting, kalau voting haram hukumnya karena ini untuk kerukunan dipilih dirembukkan yang penting calon Ketua FKUB itu bisa menjalin kerukunan, menaungi seluruh umat beragama, toleransi antar umat beragama dan tidak dari kelompok radikal yang mengkafirkan sesama Islam dan orang lain," tutup Ilyas. ***