Terjaring Razia Protokol Kesehatan 6 Orang di Tembilahan Kerja Bhakti
Ramadana
•
9 Jun 2021, 13:38
RIAU24.COM - INHIL- Akibat tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19, beberapa warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa melakukan kerja sosial alias kerja bakti.
Hukuman Kerja bakti dijatuhkan usai mereka menjalani sidang ditempat operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19
Inhil di Pos Terpadu Penegakkan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19, Rabu 9 Juni 2021, Jalan Jend. Sudirman
Tembilahan.
Menurut anggota Satgas Covid-19 Kapolres
Inhil AKBP Dian Setyawan kegiatan sidang ditempat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 04 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan, dan perundang-undangan.