Menu

Satres Narkoba Polres Kuansing Berhasil Membekuk Dua Pengedar Sabu

Replizar 9 Jun 2021, 23:03
Satres Narkoba Polres Kuansing Berhasil Membekuk Dua Pengedar Sabu (foto/zar)
Satres Narkoba Polres Kuansing Berhasil Membekuk Dua Pengedar Sabu (foto/zar)

5. 1 (satu) Unit Mobil merk Agya BG 1310 IB," Ujarnya.

Penangkapan ini dilakukan, atas bantuan dan peran serta masyarakat, yang memberikan informasi kepada kami. Harapan kami, agar masyarakat jangan takut untuk terus memberikan informasi kepada kami, apabila mengetahui adanya pengedar, bandar maupun penyalahgunaan narkoba," Jelasnya.

 

"Saat ini para pelaku kita proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai dalam Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, UU NO. 35 Thn 2009 tentang Narkotika," Tuturnya.

Halaman: 23Lihat Semua