Polres Inhil Tangkap Jaringan Narkotika di Wilayah Kempas dan Tempuling
Polres Inhil Tangkap Jaringan Narkotika di Wilayah Kempas dan Tempuling (foto/rgo)
"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.