Menu

Wabup Husni: Pemkab Siak Dukung Upaya KASN Selaraskan Tahapan Pengisian JPT Sesuai Aturan Berlaku

Lina 28 Jun 2021, 16:48
Wabup Husni: Pemkab Siak Dukung Upaya KASN Selaraskan Tahapan Pengisian JPT Sesuai Aturan Berlaku (foto/lin)
Wabup Husni: Pemkab Siak Dukung Upaya KASN Selaraskan Tahapan Pengisian JPT Sesuai Aturan Berlaku (foto/lin)

"Kita sangat mendukung target KASN dalam menerapkan sistem Merit yang telah dicanangkan sejak beberapa tahun terakhir. Sebagaimana disampaikan Ketua dan Komisioner KASN dalam sosialisasi tadi, sistem ini dimaksudkan untuk mendapatkan orang-orang terbaik dalam memangku suatu jabatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik didaerah", jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto dalam penyampaiannya secara virtual mengatakan pihaknya  saat ini tengah mengawasi sebanyak 719 Instansi Pemerintah terkait pengisian JPT dan penerapan sistem merit. Agus juga menjelaskan adanya aturan khusus yang tidak memperbolehkan melakukan rotasi terhitung sejak periode enam bulan pasca Pelantikan Kepala Daerah terpilih. Namun hal tersebut dapat diberikan pengecualian jika telah mendapatkan izin dari Kemendagri. 

 

"Seseorang yang menduduki kursi JPT tidak boleh diganti jika belum genap 2 tahun menjabat. Akan tetapi, saat terjadi Pandemi Covid 19, aturan tersebut akhirnya dipersingkat menjadi satu tahun, dimana seseorang dapat diganti demi memaksimalkan pelayanan publik", ujarnya.

 

Agus juga menyampaikan apresiasi kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang telah mengikuti aturan dalam proses penempatan Jabatan Pimpinan Tinggi untuk kepentingan bersama. Ia juga menekankan bahwa sistem Merit ditujukan untuk mendapatkan orang orang terbaik menduduki posisi jabatan sesuai dengan kemampuan.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua