Kuansing Masuk Level 3 Penyebaran Covid-19, Bupati Terbitkan SE
Kuansing Masuk Level 3 Penyebaran Covid-19, Bupati Terbitkan SE (foto/zar)
Menurutnya, Selama PPKM level III, kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan Work Form Home (WFH) 100 persen. Untuk kegiatan sektor esensial diberlakukan 75 persen WFH, dan 25 persen Work Form Office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
" Untuk kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun perguruan tinggi dilakukan secara daring," Ujarnya.
zxc1
Baca juga: H. Zulhendri., S.PWK. M.Si, Terima Aspirasi Warga Desa Pesikaian Tolak Relokasi Masyarakat TNTN
Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makan, minum, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.