Jam Malam Diberlakukan, Polres dan Forkopimda Ketatkan Pendisiplinan
Jam Malam Diberlakukan, Polres dan Forkopimda Ketatkan Pendisiplinan (foto/zar)
Pelaksanaan kegiatan ini adalah :
1. Instruksi Mendagri No. 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1
2. Instruksi Gubri No:143/INS/HK/ 2021 tentang PPKM berbasis mikro di tingkat Kecamatan, Kelurahan/ Desa sampai Rukun Keluarga yang berpotensi menularkan covid - 19,
3. Surat Edaran Bupati No : 800 /Setda-TPK/839, tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM level III di Kuansing.
1. Instruksi Mendagri No. 26 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, level 2, dan level 1
Baca juga: H. Zulhendri., S.PWK. M.Si, Terima Aspirasi Warga Desa Pesikaian Tolak Relokasi Masyarakat TNTN
3. Surat Edaran Bupati No : 800 /Setda-TPK/839, tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM level III di Kuansing.
Sementara areal pemberlakuan di kota Teluk Kuantan yaitu Taman Jalur Teluk Kuantan, Tepian Narosa, Pelaku usaha di Jalan Ahmad Yani, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Proklamasi, Pasar Lumpur/ Terminal, Sport Center dan Bundaran Kantor Bupati.