Seleb TikTok yang Gelar Ultah Saat PPKM Hanya Didenda Rp 12 Juta, Pihak Hotel Rp 17 Juta, Netizen: Beda-beda Dendanya, Tergantung..
RIAU24.COM - Kreator konten TikTok Julia Eka Putri (18) alias Juy Putri dijatuhi denda sebesar Rp 12 juta setelah mengadakan pesta ulang tahun saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Saat menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bekasi Utara, majelis hakim menetapkan Juy bersalah dan wajib membayar denda sebesar Rp 12 juta atau hukuman penjara selama 20 hari.
"Kamu bersalah dan dendanya Rp 12 juta," ujar majelis hakim diiringi dengan ketukan palu dilansir dari Kompas.
Sementara itu, untuk tamu yang menghadiri acara tersebut, yakni para kerabat dari Juy, masing-masing didenda Rp 2 juta.
Sedangkan untuk pihak hotel yang menjadi lokasi digelarnya pesta ulang tahun didenda sebesar Rp 17 juta.
Dalam persidangan yang digelar secara online, Juy mengaku bersalah karena menggelar acara pesta ulang tahunnya yang ke-18 di salah satu hotel kawasan Kota Bekasi.