Wagub DKI Akui Kelebihan Bayar Gaji PNS Hingga Rp 862 Juta, Netizen: Kelebihan atau Emang Dilebih-lebihkan Tapi Ketahuan?
"Kelebihan kok terus.. kan harusnya itu smua masuk sistem.. kok bs kelebihan?? Atau mmg dilebih2kan tp ketauan??," ungkap @coachdumdum
"Tata bahasanya bagus ya sekarang, "kelebihan bayar" kalau ga ketahuan ya di embat sendiri kalau ketahuan ya bilangnya "dikembalikan" wkwk," ungkap @purnomofk
"Korupsi sekarang istilah barunya kelebihan bayar toh," ungkap @andryan_fj
Sebelumnya, BPK menemukan Pemprov DKI Jakarta masih membayar gaji dan tunjangan kinerja daerah kepada pegawai mereka yang telah wafat atau pensiun pada tahun 2020 hingga jumlahnya mencapai Rp 862,7 juta.
Temuan itu disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah DKI Jakarta Tahun 2020 yang disahkan oleh Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada tanggal 28 Mei 2021.