Satpol PP Segel 6 Tempat Usaha dan Blokir 1 KTP Warga yang Langgar PPMK
Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang
Teguran tertulis juga diberikan kepada 26 tempat usaha. Teguran lisan 13 tempat usaha dan sanksi sosial 31 orang.
Sanksi administrasi (membayar denda) terdiri dari 27 orang dan 13 tempat usaha. Total denda yang diperoleh Rp9.150.000.
"Kami menyegel sementara 6 tempat usaha. Mereka melanggar ketentuan PPKM level 4," tandasnya.
Baca juga: Presiden Mahasiswa STAI Al-Kifayah Riau Tegaskan Dukungan Terhadap Perwako Pemilihan RT/RW Pekanbaru