Ditegur Karena Tak Gunakan Masker, Wanita Ini Nekat Menampar, Menendang dan Menarik Rambut Seorang Pejabat
Wakil Komisaris Polisi (Luar) Parvinder Singh mengatakan, “Berdasarkan pengaduan, sebuah kasus didaftarkan di bawah bagian yang relevan dari KUHP India untuk penyerangan, menghalangi pegawai negeri melakukan tugas dan melanggar pedoman DDMA. Bagian lain yang relevan dari Undang-Undang Penanggulangan Epidemi dan Bencana juga telah ditambahkan.”
Kedua tersangka wanita telah ditangkap dalam kasus ini, katanya. Polisi mengatakan Rs 2.000 (Rp 400ribu) adalah jumlah denda yang harus dibayarkan untuk pelanggaran masker di ibu kota negara.