Tiga Tersangka Mata-mata Korea Selatan terhadap Kim Jong Un Diadili
RIAU24.COM - Tiga tersangka asal Korea Selatan yang ditangkap dan didakwa melakukan aksi mata-mata untuk rezim Kim Jong Un telah diserahkan ke jaksa di kota Cheongju, Kora Selatan, dilansir dari UPI, Jumat (20/8).
Ketiganya telah diidentifikasi dengan nama belakang mereka. Seorang pria 57 tahun dengan nama keluarga Park menjabat sebagai "penasihat," Yoon berusia 50 tahun bertindak sebagai wakil ketua, dan Park berusia 50 tahun menjabat sebagai petugas penghubung.
Baca juga: Apa Itu Unit 8200 Israel? Lengan Perang Siber Rahasia Terkait dengan Serangan Pager Hizbullah
Yoon sebelumnya diidentifikasi oleh jaringan Korea Selatan KBS sebagai tersangka yang mendekati anggota Partai Demokrat yang berkuasa di Korea Selatan di Provinsi Chungcheong Utara untuk "wawancara."
Baca juga: Israel Menyerang 7 Situs Hizbullah di Lebanon Pasca Rencana Pembunuhan Netanyahu Terungkap
Para tersangka didakwa di bawah Undang-Undang Keamanan Nasional anti-Pyongyang Korea Selatan.
Kelompok itu dituduh melakukan kontak terlarang dengan agen Korea Utara dan terlibat dalam kegiatan perekrutan yang menargetkan lebih dari 60 orang Korea Selatan.