Meski Alami Serangan Jantung, Polri Pastikan Kasus Penistaan Agama yang Dilakukan Yahya Waloni Tetap Diproses
Foto : Internet
Yahya Waloni, disebutnya diduga telah melanggar ujaran kebencian yang tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2.