Menu

Dikecam Habis-habisan, Anak Korban Cungkil Mata Orang Tua Dugaan Pesugihan

Azhar 6 Sep 2021, 06:44
Ilustrasi. Sumber: Internet
Ilustrasi. Sumber: Internet

Dua terduga pelaku lainnya di antaranya kakek korban BA (70) dan paman korban US (44) telah ditetapkan sebagai tersangka pasca gelar perkara dan dilakukan penahanan di Mapolres Gowa.

Pelaku akan dipersangkakan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang No 23 tahun 2004 ttg penghapusan KDRT Jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 80 (2) Jo Pasal 76 C Undang Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman: 12Lihat Semua