Menu

PTPN V Ingatkan Kopsa-M Tidak Permainkan Hukum

Khairul Amri 16 Sep 2021, 15:42
Foto. DR Sadino (istimewa)
Foto. DR Sadino (istimewa)

RIAU24.COM - Pekanbaru - PT Perkebunan Nusantara V mengingatkan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau, versi Anthony Hamzah untuk mematuhi dan jangan mempermainkan hukum. 

"Kopsa-M versi ketua Anthony Hamzah sudah pernah menggugat PTPN V di Pengadilan Negeri Bangkinang pada tahun 2019 lalu. Hasilnya, tuntutan mereka seluruhnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Bangkinang," kata Pengacara PT Perkebunan Nusantara V, Dr Sadino dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/9/2021). 

Dalam gugatannya kala itu, Anthony meminta majelis hakim agar PTPN V membayarkan kerugian materil sebesar Rp129 miliar, melunasi hutang di Bank Mandiri dan di PTPN V, menuntut perusahaan untuk mengembalikan lahan seluas 1.650 hektare beserta jaminan kredit surat hak milik (SHM) dan meminta Pengadilan menyatakan PTPN V telah gagal membangun kebun Kopsa M seluas 1.650 Ha serta wan prestasi terhadap isi perjanjian.

"Oleh majelis hakim PN Bangkinang, gugatan mereka seluruhnya dinyatakan tidak dapat diterima!" ujarnya. 

zxc1

Usai putusan atas registrasi perkara No 99/Pdt.G/2019/PN.Bkn tersebut, Kopsa-M versi Anthony kembali melakukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada Maret 2020. Di Pengadilan Tinggi, kata dia, amar putusan justru menguatkan putusan tingkat pertama.

Halaman: 12Lihat Semua