PTPN V Ingatkan Kopsa-M Tidak Permainkan Hukum
"Tapi ternyata setelah diukur, arealnya tidak cukup. Sehingga dari beberapa tahap pembangunan, yang terbangun adalah seluas 1.650 Ha kebun untuk Kopsa-M sendiri. PTPN V tidak dapat kebun inti sama sekali seperti yang direncanakan di awal. Ada surat ninik mamak yang menyatakan areal tidak tersedia untuk kebun inti. Sehingga batal dibangun," ujarnya.
Baginya, hal ini jelas membantah tudingan menyesatkan yang menyebutkan PTPN V merampas tanah rakyat dan menjual kebun inti serta melakukan korupsi.
"Saya pastikan itu tidak benar. Wong sampai saat ini tanah dan asetnya sepenuhnya dikuasai oleh Kopsa-M. Tidak ada sejengkalpun kebun inti PTPN V di sana. Jadi tolonglah jangan membuat berita yang tidak sesuai fakta di berbagai media, apalagi sampai mempermainkan hukum," tegasnya.
Pakar hukum nasional ini turut menyoroti tiga perjanjian yang terbit dalam pembangunan Kopsa-M yakni perjanjian nomor 7 tahun 2003, nomor 18 tahun 2003 dan nomor 2 tahun 2006, yang telah menjadi undang-undang yang berlaku bagi kedua belah pihak.
Ia menyebutkan terdapat hak dan kewajiban kedua belah pihak yang sangat jelas, dimana kewajiban PTPN V adalah menjadi off-taker pembangun kebun dan avalis penjamin di perbankan. Selanjutnya, ada pula kewajiban Kopsa-M untuk membayar cicilan atas biaya pembangunan kebun yang telah disepakati.
"Sekarang ini, Kopsa-M versi ketua Anthony Hamzah menolak itu semua dan menggugat PTPN V. Maka saat gugatan tersebut ditolak oleh hukum melalui pengadilan, apalagi sampai berkekuatan hukum tetap, maka, ikutilah perjanjian yang ada. Jangan putar balikkan fakta dengan melaporkan kami ke berbagai lembaga penegak hukum," tegur Sadino.