Menu

Otak Pelaku, Polres Tetapkan Anthony Tersangka Perusakan PT Langgam Harmoni

Riki Ariyanto 15 Oct 2021, 18:47
Salah satu bukti pengrusakan di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kamis (15/10) tahun lalu. Dalam kasus ini tersangka Anthoni Hamzah dinyatakan sebagai otak pelakunya (foto/ist)
Salah satu bukti pengrusakan di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kamis (15/10) tahun lalu. Dalam kasus ini tersangka Anthoni Hamzah dinyatakan sebagai otak pelakunya (foto/ist)

Ia juga ikut terpanggil dalam kasus dugaan pencurian sawit Kopsa-M yang dijual ke PKS lain, yang saat ini sedang disidik oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar

Sementara dalam kepengurusan berbaru Kopsa-M, Anthony sudah dipecat lewat Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tertanggal 4 Juli 2021 lalu.

Penggantinya adalah H. Martius sebagai Ketua, Nuzirwan sebagai Sekretaris dan Basrial sebagai bendaraha. Namun karena H. Martius meninggal dunia beberapa waktu lalu, Basrial yang naik menjadi Ketua.

Hanya saja, kepengurusan ini belum mendapat pengesahan dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar. Sehingga roda organisasi lumpuh.

Atas kondisi ini pengurus Kopsa-M hasil RALB, sudah melaporkannya kepada Bupati Kampar, lewat kuasa hukumnya, dari kantor hukum Armilis Ramaini Advocates And Law Consultants, Kamis (14/10).

Armilis Ramaini, SH mengatakan, akibat abainya Dinas Koperasi dan UKM Kampar, Kopsa-M saat ini dalam keadaan lumpuh total.

Halaman: 234Lihat Semua